Sleman (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan sistem pembayaran denda bukti pelanggaran lalu lintas secara "online".

"Sistem pembayaran bukti pelanggaran (tilang) secara online ini sebagai antisipasi munculnya potensi penyalahgunaan denda tilang oleh oknum aparat penegak hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo, Kamis.

Menurut dia, sistem tersebut mulai diberlakukan pekan ini bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti BRI maupun Polres Sleman.

"Gagasan ini terlontar sejak tiga bulan lalu. Kami kemudian mengkomunikasikan dengan beberapa pihak terkait dan ternyata mendapat respon positif," katanya.

Ia mengatakan, sistem pembayaran tilang online ini memiliki kelebihan jalur birokrasi dapat dipangkas melalui pembentukan tim penegakan hukum terpadu (gakumdu).

"Selain itu juga mampu mewujudkan tranparansi karena bukti setoran kas negara diunggah lewat website www.tilang.com," katanya.

Nicolaus mengatakan, untuk menjalankan sistem ini, pelanggar tilang harus memiliki kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jika terpaksa belum memiliki ATM, masyarakat bisa memanfaatkan alat gesek khusus yang ditempatkan di kantor Kejari Sleman.

"Pembayaran dilakukan setelah mengikuti proses sidang tilang di PN Sleman. Sementara, perangkat baru tersedia satu unit namun ke depan akan diupayakan penambahan, Nanti setelah digesek akan langsung di-collect di BRI, jadi aparat tidak memegang uang dendanya," katanya.

Ia mengatakan, ide ini tidak lepas dari sorotan tajam masyarakat terhadap pelaksanaan pembayaran denda tilang.

"Permasalahan sering dijumpai di lapangan seperti keterlambatan setor denda tilang ke BRI, kesalahan penghitungan, bahkan kemungkinan penyalahgunaan uang," katanya.

Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja mengapresiasi positif program ini.

"Diharapkan terobosan PN Sleman ini menjadi pilot project untuk diterapkan di daerah lain. Ini terobosan yang bagus untuk mengurangi penyimpangan. Selama ini banyak setoran yang mandeg, sisanya ada di bank tapi uangnya tidak bisa dikembalikan," katanya.

Pewarta: Victorianus SP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015