Ini adalah salah satu langkah dalam melindungi industri dalam negeri. Negara manapun akan melakukan hal yang sama untuk melindungi industri,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mendukung kenaikan bea masuk produk konsumsi masyarakat yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015.

"Ini adalah salah satu langkah dalam melindungi industri dalam negeri. Negara manapun akan melakukan hal yang sama untuk melindungi industri," kata Menperin saat ditemui usai halal bi halal dengan pegawainya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, lanjutnya, aturan tersebut juga meredam masuknya barang ilegal ke dalam negeri, sekaligus memberi peluang industri makanan dan minuman di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia menyambut baik kenaikan Bea Masuk sejumlah barang konsumsi masyarakat dari 10 persen hingga 150 persen tersebut.

"Dalam PMK tersebut, Menkeu menaikkan bea masuk beberapa produk jadi makanan dan minuman. Saya kira ini merupakan langkah bagus untuk harmonisasi," kata Ketua Gapmmi Adhi Lukman.

Adhi mengatakan, meskipun kenaikan tarif tersebut tidak berlaku untuk negara-negara yang sudah ada kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia, namun upaya tersebut dinilai mampu mendorong industri mamin dalam negeri lebih maju lagi.

"Ini menjadi pemicu meningkatnya industri mamin dalam negeri. Dengan kenaikan bea masuk tersebut, otomatis industri dalam negeri akan semakin baik," ujar Adhi.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015