Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melanjutkan pantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) khususnya untuk dua perusahaan yang sempat dilaporkan belum membayarkan hak karyawan tersebut.

"Ada dua perusahaan yang sempat dilaporkan sampai batas akhir pembayaran atau H-7 belum memberikan tunjangan hari raya. Kami tetap akan pantau bagaimana perkembangannya usai Lebaran," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Rirahi, kedua perusahaan tersebut memiliki karyawan lebih dari 50 orang dan bergerak di bidang jasa.

Laporan disampaikan oleh karyawan melalui telepon ke posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dan kemudian ditindaklanjuti pada H-4 Lebaran dengan memanggil perusahaan dan serikat pekerja di tiap perusahaan.

Salah satu perusahaan kemudian menyatakan menyanggupi pemberian tunjangan hari raya tersebut, namun perusahaan lainnya belum bisa memastikan pemberian tunjangan karena pemimpin perusahaan sedang sakit dan menjalani perawatan di luar negeri.

"Dengan alasan pimpinan yang sedang sakit, karyawan bisa memahaminya. Namun, kami tetap akan pastikan bahwa THR itu dibayarkan usai Lebaran ini. Meskipun terlambat dibayarkan, namun THR tetap hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan," katanya.

Selain dua aduan tersebut, Posko THR Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga menerima setidaknya 20 pesan singkat telepon selular dari karyawan yang ingin melakukan konsultasi mengenai THR.

"Kami beri penjelasan sesuai pertanyaan yang diajukan," katanya.

Kewajiban perusahaan membayar THR salah satunya diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengusaha yang tidak membayar THR terancam hukuman penjara paling lambat enam bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.

Perusahaan di Kota Yogyakarta pun sudah diminta membuat surat kesanggupan membayarkan THR sebagai hak dari karyawan. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.300 perusahaan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015