... setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, maka Pilkada di daerah tersebut ditunda ..."
Bangkalan (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemilihan umum kepala daerah (pilkada) akan ditunda, jika hingga batas waktu pendaftaran hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

"Sudah ada aturan bahwa jika sampai masa pendaftaran hanya diikuti satu pasangan calon, bahkan setelah masa perpanjangan pendaftaran, maka pilkada ditunda hingga 2017," ujarnya ketika ditemui usai menghadiri Musyawarah Besar ke-4 Masyarakat Madura di Universitas Trunojoyo Bangkalan, Madura, Sabtu.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa bila sampai akhir waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan, maka pendaftaran akan diperpanjang 10 hari kemudian tiga hari.

"Namun, jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, maka Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai 2017," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Mendagri juga mengaku telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU RI khusus membicarakan persoalan tersebut, dan ditegaskan sesuai aturan hukum berlaku bahwa Pilkada akan ditunda jika hanya satu pasangan calon sampai batas waktu ditentukan.

Dasar hukum lainnya, yakni dalam PKPU 12 Tahun 2015, pasal 89 ayat 1 menyatakan bahwa "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".

Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 89 berbunyi, "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya".

Di sejumlah daerah di Jawa Timur pada sehari menjelang dibukanya pendaftaran calon untuk mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015, masih muncul satu bakal calon pasangan, salah satunya Kota Surabaya.

Sampai saat ini, hanya PDIP yang sudah menyatakan kesiapannya mendaftar ke KPU Kota Surabaya dengan mengusung pasangan petahana Tri Rismaharini sebagai calon wali kota dan Whisnu Sakti Buana sebagai calon wakil wali kota.

Sedangkan, beberapa partai politik lainnya yang tergabung dalam Koalisi Majapahit belum menyatakan secara resmi terkait pasangan yang diusung.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015