Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima salinan SK kepengurusan dari 12 parpol yang akan ikut mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015.

Siaran pers KPU, Minggu, menyebutkan salinan SK kepengurusan yang telah diserahkan ke KPU hingga tanggal 25 Juli 2015 pukul 17.00 WIB yakni:


1.Partai Nasdem, Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 260

2.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Provinsi : 6, Kabupaten/Kota : 122

3.Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 147

4.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 260

5.Partai Golkar (Munas Bali), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 218
Partai Golkar (Munas Jakarta), Provinsi : 7, Kabupaten/Kota : 253

6.Partai Gerindra, Provinsi : 7, Kabupaten/Kota : 160

7.Partai Demokrat, Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 260

8.Partai Amanat Nasional (PAN), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : -

9.PPP (Muktamar Surabaya), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 260
PPP (Muktamar Jakarta), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 260

10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Provinsi : 3, Kabupaten/Kota : 29

11.Partai Bulan Bintang (PBB), Provinsi : 7, Kabupaten/Kota : 95

12.Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : -

Sementara pihak KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik yang masih akan dilengkapi hingga sebelum pendaftaran pasangan calon.

SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015