Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tarif bea masuk atas barang impor yang baru saja dinaikkan oleh pemerintah Indonesia, masih lebih rendah dari rata-rata tarif bea masuk negara lain.

"Tarif bea masuk rata-rata kita termasuk salah satu terendah di dunia. Sebelumnya (rata-rata) hanya 7,73 persen, setelahnya tarif bea masuk naik menjadi 8,83 persen," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Menkeu menjelaskan penyesuaian aturan dan tarif baru bea masuk tersebut bukan sebagai upaya untuk mengejar penerimaan negara, namun untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari serbuan impor barang konsumsi.

"Kenaikan bea masuk ini bagus untuk melindungi dan memperkuat industri dalam negeri. Tarif bea masuk ini juga masih rendah (meskipun sudah mengalami kenaikan). Jadi tidak ada isu terkait proteksi," ucapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menambahkan saat ini rata-rata bea masuk di India dan Brazil mencapai 13,5 persen, Argentina dan Korea Selatan masing-masing 13 persen, Thailand 11 persen, Turki 10,8 persen, Tiongkok 9,9 persen dan Vietnam 9,5 persen.

Dengan perbandingan tersebut, meskipun adanya penyesuaian tarif bea masuk impor, lanjut dia, Indonesia masih menetapkan tarif bea masuk yang nisbi rendah dan dirasakan belum optimal untuk menampung kepentingan industri dalam negeri.

Suahasil menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan karena harmonisasi aturan terkait bea masuk dilakukan terakhir pada 2010. Tarif baru ini, lanjut dia, juga ditetapkan bukan untuk mengejar penerimaan negara, meskipun terdapat potensi tambahan pendapatan sebanyak Rp800 miliar.

"Terlepas dari apa yang berkembang di masyarakat, secara rata-rata kenaikan tarif ini kecil untuk penerimaan negara, karena ini sudah lima tahun tidak diharmonisasi dan untuk melindungi industri dalam negeri," tuturnya.

Suahasil menambahkan tarif bea masuk umum Most Favoured Nation (MFN) ini tidak berlaku, apabila Indonesia telah memiliki perjanjian FTA dengan kawasan lain, karena tarif yang berlaku adalah tarif preferensi dari penjanjian tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, yang berarti sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya, dengan tarif baru berkisar antara 5 persen-50 persen.

Namun, untuk minuman beralkohol terjadi perubahan dari tarif spesifik per liter menjadi advalorum dengan tarif bea masuk berkisar antara 90 persen dan 150 persen, tergantung dari golongan minuman beralkohol tersebut.

Dalam PMK itu juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5 persen, diturunkan menjadi nol persen.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015