Jakarta (ANTARA News) - KPK menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Komarudin Maki yang sekarang menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Saksi Komarudin Maki diperiksa untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Komarudin diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.

Selain Komarudin, KPK juga memeriksa PNS pada Ditjen P2KTrans (sekarang menjadi PNS Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Abdul Hadi, mantan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelporan pada Setditjen P2KTrans Dadong Irbarelawan, mantan Sesditjen I Nyoman Suisnaya, dan ibu rumah tangga Dewa Ayu Kade Putri Adyani.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015. Ia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015