... situasinya masih sekarang, dan itu diberikan industri telekomunikasi itu yang menikmati siapa? Asing...
Jakarta (ANTARA News) - Pakar komunikasi dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media, Amir Siregar, mengingatkan digitalisasi penyiaran (TV digital) harus dimasukkan dalam revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, guna melindungi kepentingan nasional.

"Kemarin itu semua digitalisasi berdasarkan peraturan menteri, tidak berdasarkan UU. Di UU tidak ada, itu sebabnya peraturan menterinya dibatalkan PTUN, sehingga menurut saya, digitalisasi harus dimasukkan dalam UU. Itu bisa dicantolkan dalam UU Penyiaran yang sudah masuk dalam prolegnas 2015," katanya, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, kepentingan digitalisasi penyiaran masuk dalam UU Penyiaran itu, di antaranya untuk mengatur pemanfaatan digital dividen bagi kepentingan nasional.

Digital dividen merupakan frekuensi yang didapat dari perubahan penyiaran TV analog ke TV Digital yang berada di frekuensi 700 Mhz.

"Di pita 700 Mhz itu golden frequency, diincar industri komunikasi, karena yang disebut dengan golden frekuensi ini membuat komunikasi lebih bagus, lebih efisien," katanya.

Bila digital dividen itu tidak diatur peruntukannya bagi kepentingan nasional, maka menurut dia, akan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang dikuasai asing.

Hal ini karena, digital dividen tidak memiliki acuan hukum kecuali UU Telekomunikasi yang memperbolehkan penguasaaan asing.

"Kalau situasinya masih sekarang, dan itu diberikan industri telekomunikasi itu yang menikmati siapa? Asing," katanya.

Apalagi, menurut dia, sejumlah pejabat telah menyebut-nyebut peruntukan digital dividen untuk industri telekomunikasi.

Untuk itu dirinya meminta agar pemanfaatan digital dividen untuk kepentingan nasional ditegaskan dalam pasal UU Penyiaran.

Ia mengatakan, dalam UU Penyiaran yang akan direvisi nanti, harus ditegaskan digital dividen diperuntukan bagi industri penyiaran nasional, industri telekomunikasi nasional dan layanan publik.

"Kita kontrol supaya digital dividennya tidak lari-lari, karena UU Telekomunikasi kan tidak diubah, yang diubah dulu itukan UU Penyiarannya. Kalau tidak dikunci di situ, lepas dia, karena UU Telekomunikasi masih jalan," katanya.

Pewarta: Muhammad Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015