Cianjur (ANTARA News) - Plt Ketua Partai Demokrat Cianjur, Jawa Barat Hedi Permadi Boy yang mengklaim mengantikan Plt lama Tjetjep Muchtar Soleh berdasarkan SK DPP Partai Demokrat, terhitung sejak hari ini belum menentukan sikap atas ditolaknya pendaftaran pasangan Idang-Gatot oleh KPU Cianjur, Selasa.

Pihaknya, ungkap politisi yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar itu, menunggu petunjuk dari DPP untuk melangkah. Pasalnya ungkap dia, meskipun SK dari DPP baru dikantongi beberapa jam sebelum pendaftaran ditutup, pihaknya telah berupaya melakukan yang terbaik atas putusan tersebut.

Bahkan ungkap dia, pihaknya belum bisa menentukan pilihan kedepan apakah akan mendukung salah satu pasangan calon, atau menjadi partai penyimbangan dalam Pilkada Cianjur 2015."Kami belum bisa memberikan jawaban langkah apa yang akan kami lakukan karena kami harus berkordinasi dengan DPD dan DPP," katanya.

Dia menuturkan, pihaknya menghargai keputusan yang dijatuhkan KPU Cianjur, meskipun cukup menyakitkan, namun hal tersebut, sebagai upaya maksimal untuk melaksanakan SK yang diberikan DPP Partai Demokrat pada pasangan Idang Riyadi-Gatot Subroto.

Hal yang sama tambah dia, diserahkan ke DPD dan DPP terkait adanya SK lain yang diklaim pasangan Irvan Rivano Muchtar-Herman Suherman. Pasalnya ungkap dia, Partai Demokrat tidak mendukung adanya petahana anak Bupati Cianjur, untuk maju dalam Pilkada Cianjur 2015.

"Kami akan sampaikan perihal tersebut ke DPD dan DPP, namun kami tidak bisa mengambil sikap karena itu kembali merupakan wewenang DPD dan DPP. Namun setahu kami SK yang kami kantongi untuk Idang-Gatot, resmi dari DPD dan DPP meskipun kami terima melalui email," katanya.

Sementara itu, calon wakil bupati dari Partai Demokrat Gatot Subroto, yang merupakan sekjen DPC Partai Demokrat Cianjur, mengatakan hal yang sama. Bahkan pihaknya baru mengetahui adanya SK lain selain yang dikantongi pihaknya, ketika mendaftarkan diri ke KPU Cianjur.

"Kami serahkan ke DPD dan DPP, terkait hal tersebut. Kami tidak akan bertindak melangkahi keputusan pimpinan tertinggi. Setahu kami pasangan Irvan-Herman maju dari Partai Golkar karena tidak mengantongi SK dari DPP Partai Demokrat," katanya.

Sementara itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Daerah Cianjur, Irhan meminta KPU Cianjur, mengusut tuntas kasus tersebut dengan mencoret pasangan calon yang mengunakan SK dukungan palsu serta melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

"Kami berharap KPU Cianjur, lebih tegas dalam menegakan demokrasi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Pasangan yang mengunakan SK palsu dapat dikenakan pidana dan calon tersebut dicoret dari daftar calon," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015