Manado (ANTARA News) - Klaim program jaminan kecelakaan kerja (JKK) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada tahun ini diprediksi meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.

"Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 2015 tentang program JKK, saat ini klaimnya sudah bersifat unlimited atau tidak terbatas, ini akan mendorong pembayaran klaim," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut, Syamsu Rijal di Manado, Selasa.

Sesuai PP 44 klaim JKK dibiayai hingga sembuh. Sementara sebelum keluar PP tersebut, klaim yang ditanggung hanya sampai Rp20 juta," katanya.

Jangankan karena PP baru tersebut, katanya, tetapi sesuai dengan PP lama pun klaim JKK di tahun ini akan meningkat. Terlihat dari data hingga Juni 2015, pembayaran klaim sudah mencapai Rp420 juta dengan jumlah kasus 41 kasus.

Sementara tahun lalu, katanya, kasusnya ada 141 klaimnya sebesar Rp2,29 miliar.

Mengenai perkembangan program Jaminan Hari Tua (JHT), ia menyebutkan belum ada kepastiannya. "Masih menunggu revisi diganti," ucapnya.

Dibebernya, hingga kini untuk wilayah kerjanya ada 100 berkas pengajuan untuk pencairan JHT.

Berkas tersebut merupakan klaim peserta yang masa pensiunnya selesai sebelum diberlakukannya PP tersebut, tetapi sudah memenuhi kriteria 5 tahun 1 bulan.

"Belum kami proses karena masih menunggu keputusan pusat. Hanya saja, pada dasarnya kami siap untuk mencairkan," katanya.

Dia mengungkapkan gejolak penolakan terhadap beleid itu tidak hanya terjadi di Manado saja, tetapi di seluruh Indonesia.

Syamsu menambahkan semangat dari diberlakukannya beleid itu sebenarnya baik, karena ingin mengembalikan ke falsafah JHT sebagai dana di saat pensiun.

Pada saat krisis moneter 1998, lanjutnya maka diberlakukan masa pencairan JHT 5 tahun 1 bulan yang harapannya bisa membantu masyarakat saat itu.

Tetapi, katanya, akhirnya ketentuan ini diubah dalam beleid baru itu. Di mana, aturan baru disebutkan dana JHT baru dapat dicairkan penuh bila peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015