Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum yang sudah seharusnya ditolak
Denpasar (ANTARA News) - Hakim tunggal Achmed Peten Sili menyatakan pemohon praperadilan (Margriet Megawe) tidak dapat membuktikan dalil-dalil (argumentasi) kasus pembunuhan Engeline sehingga ditolak sepenuhnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum yang sudah seharusnya ditolak," ujar Peten Sili memba amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam amar putusan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua unsur alat bukti yang juga disertai pemeriksaan calon tersangkanya karena diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, tanpa mengeleminasi kelima unsur alat bukti.

Padahal alat bukti dalil-dalil dari termohon (polisi) ditingkat penyidikan memiliki tiga alat bukti yakni keterangan saksi, ahli dan surat yang menurut pemohon tidak sah. Namun, itu sudah sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

Menurut dia, pemohon memasalahkan penetapan tersangka, namun penetapan oleh penyidik itu sudah sah demi hukum.

Oleh sebab itu, hakim berpendapat alat bukti dari penyidik kepolisian sudah sesuai dengan aturan pasal yang telah diatur dalam ketentuan itu.

"Maka dalil pemohon tidak benar dan menyesatkan karena dapat meruntuhkan sistem peradilan pidana di mana setiap kejahatan selalu berawal dari tingkat penyidikan, maka dampak yang ditimbulkan bahwa akan sulit bagi penyidik untuk mengungkap kejahatan," ujar dia.

Ia menjelaskan dilihat dari dalil pemohon yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa ada produk hukum atau penetapan yang dikeluarkan termohon dalam menjerat Margriet, melainkan dalam bentuk surat perintah penyidikan (Sprindik).

Untuk itu, hakim menegaskan pemahaman pemohon mengenai penetapan produk hukum dalam menetapkan tersangka itu sangat keliru.

"Jadi dalil yang dinyatakan pemohon tidak berdasar dan beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar Peten Sili.



Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015