Jakarta (ANTARA News) - KPK dan Kejaksaan Agung akan mengkoordinasikan kelanjutan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

"Kami sedang mengadakan koordinasi dengan pihak kejaksaan apakah kasus Bansos itu bisa ditangani, karena kalau dari perkaranya ini dimulai Kejati Sumatera Utara yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan maka akan dikoordinasikan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Hari ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono pun mendatangi KPK.

"Koordinasi ke Kejaksaan Agung karena kan membawahi Kejaksaan Tinggi," tambah Johan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, KPK sudah menetapkan delapan tersangka yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan OTT di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry sehingga didapatkan uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015