Ya, sudah dibayar"
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan PT Freeport telah membayar kekurangan jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar 20 juta dolar AS.

"Ya, sudah dibayar," katanya usai halalbihalal Keluarga Besar Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) bersama Menteri ESDM Sudirman Said, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan Freeport harus menyelesaikan kekurangan pembayaran jaminan untuk pembangunan smelter tersebut sebagai salah satu syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat.

Bambang mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ekspor PT Freeport.

"Saya hanya merekomendasi. Nanti Freeport yang mengurus sendiri," katanya.

Ia mengatakan pemerintah juga akan memantau kemajuan pembangunan smelter untuk enam bulan kedepan.

"Kalau smelter kan kemajuannya enam bulan. Enam bulan itu kan yang kita hitung sehingga dia dapat persetujuan eskpor," tuturnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral Freeport sudah sesuai persyaratan, sehingga izin ekspor diperpanjang.

"Progres smelter sudah mencapai 11 persen," ujarnya.

Freeport tengah membangun "smelter" tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas dua juta ton konsentrat tembaga senilai 2,3 miliar dolar AS.

Ia menambahkan, dengan tingkat kemajuan pembangunan "smelter" sebesar 11 persen itu, Freeport berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi lima persen.

Usai acara halalbihalal Dirjen Minerba, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan telah membayar kekurangan pembayaran jaminan pembangunan smelter sehingga mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk memperpanjang izin ekspor.

"Sudah dibayar. Tidak mungkin keluar rekomendasi kalau belum dibayar," katanya.

Pihaknya berharap dapat segera memperoleh izin ekspor sehingga dapat langsung melakukan kegiatan ekspor.

"Surat Persetujuan Ekspor dari Perdagangan belum keluar. Kan baru rekomendasi ekspor dari sini. Dari dirjen (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara) baru ke Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Ia mengatakan begitu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor, maka PT Freeport dapat segera melakukan pengapalan.

Ia mengatakan estimasi ekspor pertama setelah diperolehnya izin dapat mencapai 30.000 ton. "Sekitar 20.000 sampai 30.000 ton," katanya.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015