Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masyarakat masih bisa menggunakan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena bersifat darurat.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, itu adalah solusi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat setelah fatwa MUI yang menganggap BPJS tidak sesuai dengan prinsip syariah.

"Supaya tidak menjadi polemik, (BPJS) yang ada sekarang tetap jalan karena dianggap sebagai darurat," kata Amirsyah kepada ANTARA News, Jumat.

Ia mengatakan negara seharusnya melindungi warganya menjalankan sistem jaminan sosial nasional dengan mempermudah penyelenggaraannya.

MUI menyatakan BPJS tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (memiliki unsur pertaruhan/menguntungkan pihak tertentu), dan riba.

Fatwa ini diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah. MUI menyarankan pemerintah membentuk BPJS syariah.

"Mestinya pemerintah menyediakan pilihan, ada konvensional dan syariah terutama untuk umat Islam," ujar dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) dan Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

BPJS Syariah, menurut Amirsyah, adalah BPJS yang dalam satu akad (hukum) menekankan tabarru yaitu substansi untuk tolong menolong.

"Dalam arti kepesertaan BPJS itu memang bertujuan menolong pasien, maka sistemnya dengan akad seperti itu yang namanya bunga tidak dikenakan di aturan BPJS Syariah," jelas Amirsyah.

Selain itu, lanjutnya, BPJS Syariah juga harus menekankan prinsip nirlaba karena BPJS bukan investasi bersifat mencari bisnis terutama pada orang yang tidak mampu.

"BPJS Syariah terutama dari segi pembiayaan dalam kepesertaan adalah dimiliki peserta itu sendiri, selama ini pembiayaan bukan milik sendiri tetapi badan itu sendiri," tutur dia.




Pewarta: Monalisa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015