Jakarta (ANTARA News) - DPR akan melakukan pertemuan dengan Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk membahas keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon peserta tunggal sebelum tanggal 24 Agustus.

"Pengesahan bakal calon kepala daerah tanggal 24. Sebelum tanggal 24, DPR akan menggelar pertemuan untuk membahas keputusan KPU tersebut," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan KPU tidak bisa serta merta memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak di 13 daerah karena calon pesertanya tunggal.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan KPU memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah yang semula dijadwalkan tanggal 26-28 Juli sampai tanggal 1-3 Agustus khusus untuk daerah yang pemilihan kepala daerahnya hanya diikuti satu peserta.

"KPU tidak bisa putuskan sepihak, KPU juga terlalu kaku, jangan persulit calon," kata Rambe.

Menurut politisi Partai Golkar itu menyebut status bakal calon tunggal status quo sampai ada keputusan rapat DPR dan pemerintah.

"Jadi untuk saat ini, akan terjadi status quo terhadap calon tunggal. Yang belum, nanti kita bicarakan bagaimana tindak lanjutnya. Sekarang ini bagi calon tunggal itu berstatus quo. Mudah-mudahan ada calon lain yang mendaftar sebelum tanggal 3 Agustus 2015. KPU dan Bawaslu hanya penyelenggara," katanya.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015