Jakarta (ANTARA News) - Petugas gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Imigrasi Kelas I Jakarta Utara mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang tidak memiliki izin resmi di kawasan Penjaringan.

"Mereka ilegal tidak punya dokumen ini masih didalami," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi di Jakarta, Jumat.

Petugas menjaring para warga asing ilegal itu di kompleks Bukit Golf Mediterani, Jalan Johar Raya no 32, Penjaringan, Jakarta Utara.

Susetio mengungkapkan awalnya petugas gabungan menerima informasi adanya kegiatan warga asing yang diduga tanpa memiliki dokumen resmi.

Selanjutnya, aparat menelusuri di lokasi penampungan yang diduga tempat penampungan para warga asing tersebut sejak Jumat pagi.

Bersama petugas imigrasi dan tokoh masyarakat, polisi menggerebek tempat penampungan tersebut dan menemukan puluhan warga asing.

Petugas meminta keterangan dan memeriksa kelengkapan dokumen para warga asing itu namun tidak dapat menunjukkannya.

Selain itu, petugas gabungan juga menemukan sabu-sabu seberat 1,49 gram dan data nomor telepon kode luar negeri.

Aparat menduga warga asing itu terlibat sindikat penipuan melalui "cyber crime" terhadap WNA yang berada di luar negeri.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa laptop, router, modem, "handy talky" dan alat rekaman.

Sementara itu, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara David Elang menambahkan para pelaku telah menetap di Indonesia selama 20 hari atau sejak 10 Juli 2015.

David menegaskan petugas akan mengembangkan dan memproses hukum terhadap para WNA ilegal itu berkoordinasi dengan kepolisian dari asal negara pelaku.

(T014/M026)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015