Jakarta (ANTARA News) - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan regulasi agar para peserta yang mengalami pemutuhan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja bisa langsung mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan masa tunggu selama satu bulan.

Dengan demikian, peserta yang memenuhi syarat tersebut tidak lagi perlu menunggu hingga masa kepesertaan 10 tahun untuk mencairkan dana JHT mereka, demikian seturut keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, Jumat.

Perintah Presiden tersebut ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015, sementara aspek teknis mekanisme pembayarannya diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Dengan perubahan PP No. 46 tahun 2015 tersebut, peserta yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 dan masa kepesertaan 5 tahun dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya.

Sementara bagi peserta yang masih bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan atau 30% sepanjang sudah menjadi peserta selama 10 tahun.

Arahan tersebut menjadi jawaban Presiden atas aspirasi yang berkembang di masyarakat di tengah polemik terkait mekanisme pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi JHT merupakan satu dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan jaminan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun, berupa sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Tiga program lainnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015