TKI yang dideportasi ini berasal dari Kota Kinabalu dan wilayah Tawau dimana telah menjalani hukuman di PTS-PTS negara itu (Malaysia) hingga berbulan-bulan lamanya sesuai dengan jenis pelanggarannya masing-masing,"
Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 94 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan kasus tidak memiliki paspor, narkoba dan kriminal.

Puluhan TKI yang dideportasi tersebut dianggap pendatang haram oleh pemerintah negeri jiran karena bekerja pada sejumlah perusahaan di Negeri Sabah khususnya wilayah Kota Kinabalu dan Tawau tanpa dokumen keimigrasian, ujar Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, semalam.

Berdasarkan berita acara serah terima TKI deportasi dari Konsulat RI Tawau, Malaysia, dia sebutkan, jumlahnya sebanyak 94 orang terdiri dari 80 laki-laki, 13 perempuan dan seorang anak laki-laki.

Ia juga menambahkan, TKI yang dideportasi ke daerah itu telah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan di negara itu di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu, PTS Menggatal dan PTS Air Panas Tawau.

"TKI yang dideportasi ini berasal dari Kota Kinabalu dan wilayah Tawau dimana telah menjalani hukuman di PTS-PTS negara itu (Malaysia) hingga berbulan-bulan lamanya sesuai dengan jenis pelanggarannya masing-masing," ujar Nasution.

Rijal Efendi (24), TKI ilegal yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan malam itu mengutarakan, dirinya menjalani hukuman selama tiga pekan di PTS Air Panas Tawau karena kasus tidak menggunakan dokumen keimigrasian yang sah sebagai pekerja asing di negara itu.

Pemuda asal Provinsi Jambi ini mengatakan, tertangkap aparat gabungan kepolisian dan imigrasi di kamp perusahaan tempatnya bekerja di Semporna saat hendak meninggal rumahnya berangkat pesiaran.

"Saya ditangkap sama polis (polisi Malaysia) di camp saat mau turun dari rumah mau berangkat jalan-jalan," seloroh dia seraya menambahkan baru sekitar dua tahun berada di Negeri Sabah ikut keluarganya tanpa memiliki pekerjaan tetap.

Sebelum ke Negeri Sabah, Rijal Efendi menyatakan, bekerja di Negeri Johor sejak 2010 dengan menggunakan paspor TKI legal namun setelah berada di Negeri Sabah tidak dapat diperpanjang masa berlakunya.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015