Dari data yang ada jumlah pengedar yang ditahan 1.469 orang, sedangkan penyalahguna yang ditangkap dan di tahan di Lapas di seluruh Banten sebanyak 2.264 orang,"
Pandeglang (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Provinsi Banten Dr Heru Fubruanto menjelaskan jumlah pengeder narkotika yang ditangkap dan ditahan di Lapas di seluruh Banten sebanyak 1.469 orang.

"Dari data yang ada jumlah pengedar yang ditahan 1.469 orang, sedangkan penyalahguna yang ditangkap dan di tahan di Lapas di seluruh Banten sebanyak 2.264 orang," kata Heru Fubruanto saat menjadi narasumber pada Kongres Umat Islam Banten di Pandeglang, Sabtu.

Ia juga menyatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional dengan Puslitkes Universitas Indonesia pada 2014, jumlah penyalahgunaan narkotika di Provinsi Banten mencapai 177.110 jiwa, atau setara 2,02 persen dari seluruh populasi warga berusia 10-59 tahun.

Terkait penyebaran dan penyalahgunaan narkotika itu, kata dia, telah diambil langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulanginya melalui empat pilar kegiatan, yakni pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan.

Kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitas dilakukan untuk mengatasi permintaan (demand) terhadap barang haram itu, sedangkan pemberantasan guna mengatasi penawaran (supply).

Menurut dia, pencegahan dikhususkan dalam bentuk kegiatan pada masyarakat yang belum terkena dengan permasalahan narkotika dengan tujuan menjadikan mereka imun dan tidak menjadi pasar dari sindikat pengeder barang haram itu.

"Dalam pencegahan ini kegiatan yang dilakukan berupa sosialisasi dan desiminasi," kata Heru Fubranto.

Sedangkan pemberdayaan masyarakat, kata dia, mengkhususkan kegiatan pada masyarakat atau kelompok warga yang belum terkena dengan permasalahan narkotika dengan tujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Pada pemberdayaan masyarakat, kegiatan yang kita lakukan diantaranya kaderisasi, pembentukan satuan tugas (satgas) serta pemberdayaan alternatif," ujarnya.

Kemudian rehabilitasi, lanjut dia, dengan mengkhususkan kegiatan bagi penyalahguna narkotika dan mantan penyalahguna dengan tujuan memulihkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat serta tidak menggunakan lagi. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan, yakni rawat inap, rawat jalan, interfensi singkat serta "after-care".

"Untuk pemberantasan, mengkhususkan kegiatan pada sindikat narkotika dengan tujuan memutus jaringan sehingga tidak dapat memasok pada pasar. Kegiatan yang dilakukan seperti penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan interdiksi," ujarnya. 

Pewarta: Sambas
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015