Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk  daerah dengan pasangan calon kepala daerah tunggal segera keluar, jika pemerintah ingin menerapkan perppu ini.

"Kalau memang Perppu itu mau diterapkan, segeralah dikeluarkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay beberapa jam lalu.

Menurut Hadar, idealnya, jika memang diterapkan, Perppu ini diterapkan satu minggu setelah penutupan pendaftaran perpanjangan pasangan calon kepala daerah pada Senin 3 Agustus.

Hal ini karena setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran, KPU di daerah akan menggelar rapat pleno untuk mengumumkan penundaan Pilkada sampai 2017 karena jumlah pendaftar di wilayah itu kurang dari dua pasangan calon.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah tanggal pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada serentak adalah 24 Agustus 2015.

"Namun kami menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah," ujar Hadar.

Polemik Perppu pasangan calon tunggal memang menghangat beberapa hari terakhir. KPU menyatakan jika satu daerah memiliki kurang dari dua calon maka pendaftaran akan diperpanjang, namun jika masih tidak berubah maka Pilkada di daerah itu ditunda sampai 2017.

Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar.

Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah akan diikutsertakan pada Pilkada gelombang berikutnya pada 2017.

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyatakan terus memantau perkembangan situasi terkait Perppu ini. "Belum sampai ke sana (keluarkan Perppu). Ini kita lihat dulu perkembangannya," ujar Jokowi.

Adapun hingga Sabtu (1/8) pukul 19.30 WIB, KPU menyebutkan ada 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal.

Kesebelasnya adalah:
  1. Kabupaten Asahan di Sumatera Utara
  2. Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat
  3. Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur
  4. Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah
  5. Kabupaten Pacitan di Jawa Timur
  6. Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara
  7. Kota Mataram di NTB
  8. Kota Samarinda di Kalimantan Timur
  9. Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT
10. Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Sementara ada satu daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbikan KPU Pusat pada Sabtu (25/7), daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).


Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015