Untuk yang sepuluh orang (selain Zubir), kami optimistis bisa bebas
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia melalui KJRI di Jeddah terus mengupayakan pembebasan segera bagi sebelas WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi setelah melakukan shalat Idul Fitri pada 18 Juli atau satu hari setelah hari raya yang resmi ditetapkan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan di Jakarta, Senin, bahwa kasus tersebut telah menemukan titik terang setelah kesebelas WNI tersebut ditahan selama 16 hari atas tuduhan syirik.

"Sudah ada titik terang kalau mereka sudah mengakui bahwa Zubir sendiri tidak mengklaim dirinya sebagai mahdi, dan bahwa penggunaan kata mahdi hanya soal pemilihan kata dan tidak merujuk pada istilah yang dimaksud dalam hadist," kata dia.

Iqbal menjelaskan bahwa dengan perkembangan tersebut akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk meminta pembebasan segera bagi mereka.

Sebelumnya, Zubir Amir Abdullah, pendiri Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass), perkumpulan yang diikuti rombongan WNI tersebut, sempat mengaku kepada pihak investigator bahwa dirinya adalah "Imam Mahdi" atau "Juru Selamat Akhir Zaman" yang dinyatakan sebagai ajaran sesat.

Namun, Harmain Amir Abdullah (kakak kandung Zubir Abdullah) yang dituakan dalam rombongan, menyampaikan bahwa adiknya dalam keadaan terpaksa mengaku sebagai Imam Mahdi.

Terlebih lagi, dalam pemahaman mereka, siapapun yang memberi petunjuk dalam beragama disebut "mahdi" atau "pemberi petunjuk".

Selain itu, Zubir mengatakan tidak pernah menyebut diri sebagai "Imam Mahdi", namun pengikutnya yang menganggapnya demikian.

"Untuk yang sepuluh orang (selain Zubir), kami optimistis bisa bebas," kata Iqbal.

Kesepuluh anggota jamaah Himpass tersebut adalah Ismelda Harfianti Lubis, Kharmain Amir Abdullah, Rahmat Abdullah Makki Almalik, Rakhmat Syawal Lubisno, Rudi Aulia Usman Arif, Muhammad Zainullah Wahid, Muhammad Idris Ruslan, Muhammad Lubis, Joko Handoko Marore, dan Jamsah Binti Jamin.

Delapan orang anggota rombongan saat ini ditahan di Kantor Tahanan sementara Makkah dan dua orang wanita ditahan di Penjara Umum Wanita Makkah.

Sementara Zubir Amir Abdullah dibawa ke rumah sakit jiwa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan.

Iqbal menyampaikan bahwa sebelas WNI tersebut dalam keadaan sehat dan tim KJRI akan terus berkoordinasi dengan investigator untuk memastikan proses penyelidikan lebih lanjut tidak merugikan mereka.

Pewarta: A Fitriyanti
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015