Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dugaan korupsi dan pencucian uang dwelling time  (waktu bongkar muat) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Soal aliran dana, PPATK akan kami sinkronkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin.

Iqbal mengatakan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan menelusuri aliran dana yang masuk kepada para tersangka.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait permohonan izin waktu bongkar muat peti kemas.

Kelima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan, Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, pengusaha importir MU dan seorang wanita L.

Iqbal menuturkan penyidik Polda Metro Jaya juga akan mengkonfrontir para tersangka dengan 12 saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Iqbal mengungkapkan polisi masih mendalami seluruh tersangka dan saksi untuk mencari serta menguatkan alat bukti.

Terkait keterangan tersangka Partogi, Iqbal menambahkan pejabat eselon satu Kemendag RI non-aktif itu sejak awal mengakui perbuatannya.

"Kami lakukan pendalama, sinkron semua keterangan saksi dan tersangka," ungkap Iqbal.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015