Harus dilihat secara jernih, sehingga dalam aturan UU, maka harus diundur 2017."
 Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menilai, rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) tentang calon tunggal dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) tidak perlu.

"Hakikat dari diterbitkannya perppu adalah hal ikhwal kegentingan dan memaksa. Apakah sembilan calon ini dapat dikategorikan memaksa dan genting?" ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Oleh karena tidak ada kegentingan yang memaksa, ia mengemukakan, maka sebaiknya komisi pemilihan umum (KPU) dan semua pihak legowo mengikuti aturan yang ada dengan menunda sampai Pilkada 2017 di beberapa daerah yang saat ini hanya memiliki calon tunggal.

"Harus dilihat secara jernih, sehingga dalam aturan UU, maka harus diundur 2017," katanya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menyatakan, penolakan itu didasari atas hukum yang berlaku.

"Ini dilihat dari kacamata hukum. Kalau diundur, ya berarti Plt. Ini bukan pilihan DPR RI. Ini hukum," ujarnya.

Jelang pilkada serentak pada Desember 2015 ada sembilan daerah yang hanya memiliki satu pasang calon, yakni Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.

Selain itu, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015