Kami memandang perlu untuk menyelesaikan tugas KPU daerah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menegaskan independensi dan kemandiriannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu dengan mengeluarkan mekanisme penetapan penundaan tahapan pilkada bagi daerah dengan pasangan calon tunggal tanpa menunggu sikap dari pihak luar.

"Jika kemudian nanti ada peraturan baru, maka KPU berkewajiban merujuk peraturan tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dalam sebuah konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin malam.

Husni mengatakan bahwa setelah ditutup perpanjangan pendaftaran, maka KPU Kabupaten-Kota harus kemudian melakukan pleno untuk melakukan penetapan penundaan terhadap tahapan pemilihan di wilayah kerjanya.

"Dalam kesempatan pertama minimal dapat menerbitkan berita acara penyelesaian tahapan kemudian baru dilanjutkan dengan menerbitkan keputusan," katanya.

Komisi Pemilihan Umum menjelaskan mengenai mekanisme kerja KPU Kabupaten-Kota yang di wilayah kerjanya hanya terdapat satu pasangan calon dan harus dilakukan penundaan tahapan penyelenggaraaan pemilihan pada periode berikutnya.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa pihak KPU Kabupaten-Kota berkewajiban menyusun berita acara yang menjelaskan telah melakukan penutupan perpanjangan masa pendaftaran.

Berdasarkan berita acara tersebut, KPU setempat menggelar rapat pleno untuk melakukan penetapan penundaan terhadap tahapan pemilihan di wilayah kerjanya.

"Penundaan tahapan dilakukan kecuali terhadap kegiatan evaluasi, penyusunan laporan, dan penyelesaian sengketa pemilihan," katanya.

Ida mengatakan bahwa KPU daerah mempunyai potensi untuk diajukan sengketa melalui lembaga penegak hukum, baik melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara Pemilihan.

"Kami memandang perlu untuk menyelesaikan tugas KPU daerah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan," ucapnya.

Kemudian, berdasarkan berita acara yang disusun di dalam pleno, KPU daerah menerbitkan keputusan tentang penundaan pemilihan kepala daerah dan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sampai kepada Menteri Dalam Negeri melalui KPU.

"Pleno bisa dilakukan dalam waktu relatif singkat dan ditindaklanjuti dengan tindakan hukum administratif untuk menerbitkan keputusan tentang penundaan pilkada," kata Ida.

Komisi Pemilihan Umum dalam sebuah konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, mengumumkan informasi terkait dengan proses pendaftaran pasangan calon pilkada dan menyebutkan bahwa terdapat tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebutkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pewarta: Calvinantya Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015