Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan pimpinan DPR RI akan mendalami dan mengevaluasi usul revisi Undang-Undang KUHP dari pemerintah, khususnya pasal penghinaan kepada Presiden.

"Ini sedang dievaluasi, kami ingin mendengar masukan-masukan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait," kata dia di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan masukan ini dibutuhkan agar ada keterbukaan dan kritik yang membangun karena menurut Novanto, Presiden harus dijaga seperti juga menjaga institusi DPR RI karena simbol negara.

"Pemerintah dan rakyat harus tahu tugasnya masing-masing yang berkaitan dengan pembangunan secara demokratis," ujarnya seraya menyarankan kritik yang disampaikan siapa pun tidak boleh saling menghina melainkan konstruktif.

Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP, antara lain pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV".

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015