Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta segera menata menara telekomunikasi agar keberadaannya tidak mengganggu atau membahayakan warga serta bermanfaat bagi semua pihak, baik pengusaha, pemerintah dan masyarakat.

"Menara telekomunikasi adalah bisnis yang memberikan keuntungan besar bagi pengusahanya. Namun, terkadang pembangunannya tidak disertai izin dan tidak ada pajak yang masuk ke kota. Ini yang akan kami tata," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono di Yogyakarta, Selasa.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 yang mengatur bahwa tidak ada penambahan menara telekomunikasi baru. Jumlah menara dibatasi 90 unit dan jumlah tersebut sudah terpenuhi sejak 2009.

Meskipun demikian, masih ada Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 18 Tahun 2009 yang dijadikan dasar bagi pengusaha untuk mendirikan menara telekomunikasi. Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pembangunan menara telekomunikasi dengan ketinggian kurang dari enam meter tidak perlu izin.

"Seharusnya, aturan yang menjadi acuan utama adalah peraturan wali kota karena tujuan dari pembuatan aturan itu adalah untuk penataan disesuaikan kondisi daerah," katanya.

Imam, lanjut dia, akan segera memerintahkan instansi terkait untuk mengintensifkan pengawasan keberadaan menara telekomunikasi dan menindak menara yang tidak memiliki izin.

Syarat pembangunan menara telekomunikasi adalah kepemilikan izin mendiringan bangunan dan izin operasional.

Pada 2013, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Ketertiban membongkar paksa empat menara telekomunikasi tidak berizin dan pada 2014 ada 14 menara yang ditertibkan, dua di antaranya dibongkar.

Selain mengintensifkan pengawasan di lapangan, Imam juga meminta instansi terkait untuk melakukan kajian terhadap aturan yang ada.

"Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu. Jika aturan itu perlu diperbaiki, maka akan diperbaiki," katanya.

Sedangkan mengenai kebijakan menara bersama, Imam mengatakan bahwa hal tersebut sangat mungkin dilakukan asalkan didahului dengan aturan yang jelas.
(E013)

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015