Mobil itu posisi di UGM belum pernah sama sekali dipakai. Universitas belum menyerahkan ke unit manapun untuk dikelola
Yogyakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung RI menyita sebuah mobil listrik PT Pertamina yang dihibahkan ke Universitas Gadjah Mada, Selasa.

Satu unit mobil jenis MPV yang terparkir di sebuah bengkel sepeda di Jalan Hujan Mas Nomor A6 Kompleks Perumahan UGM telah dilingkari garis oleh Kejaksaan dengan ditempeli tulisan yang menyatakan mobil Excecutive Electric Car PT Pertamina (Persero) Tbk telah disita dengan surat perintah penyitaan dengan tersangka Ir. Dasep Ahmadi.

Kepala Humas Universitas Gadjah Mada (UGM), Wijayanti mengatakan penyitaan oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mobil yang terparkir di sebuh garasi di Jalan Hujan Mas Nomor A6 Komplek Perumahan UGM, berlangsung pukul 09.00 WIB.

"Tadi ke sini (sebelum melakukan penyitaan) terlebih dahulu menemui Wakil Rektor Bidang Penelitian Prof Suratman," kata Humas UGM. 

Wijayanti mengatakan, mobil listrik tersebut merupakan mobil hibah dari PT Pertamina Persero yang diserahkan untuk keperluan riset. Adapun acara serah terima serta penandatanganan dokumen nota kesepahaman dilakukan pada November 2014.

Namun demikian, lanjut dia, pihak UGM hingga saat ini belum pernah menggunakan mobil tersebut untuk keperluan apapun. Sebab, pascaserahterima, dokumen mobil diminta kembali oleh pihak Pertamina untuk kelengkapan administrasi di Jakarta.

"Mobil itu posisi di UGM belum pernah sama sekali dipakai. Universitas belum menyerahkan ke unit manapun untuk dikelola," kata dia.

Menurut Wijayanti, dalam konteks hibah tersebut, pihak UGM tidak melakukan pengajuan apapun, melainan murni mendapatkan penawaran dari PT Pertamina secara sepihak.

"Kita ditawari oleh Pertamina, jadi diberi, tidak mengajukan," kata dia.

Wijayanti mengatakan, jauh sebelum hibah mobil listrik oleh Pertamina, bahkan pihak UGM telah melakukan riset dua unit mobil listrik kecil.

"Jauh hari sebelum mobil itu diberikan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Dzulkardiman membenarkan ihwal penyitaan tersebut.

"Kami hanya mendampingi. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015