Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dan pejabat provinsi ini di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Selasa.

"Ada delapan saksi yang akan dimintai keterangan di antaranya H Mansyur HS, Koko Iskandar, Tengku Rusli Ahmad, Noviwaldi Jusman, James Pasaribu, Zulkarnaen, Iwa Sirwani dan Nurzaman," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha via telepon kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Namun, dari pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi itu baru enam saksi yang hadir, di antaranya Koko Iskandar, Robin Hutagalung dan Witno (Mantan Kepala Sub Bagian Perlengkapan DPRD Riau). Ketiganya telah selesai diperiksa.

"Saya tidak ikut (pembahasan) di Banggar (Badan Anggaran), jadi saya tidak mengetahui (dugaan suap) tersebut," kaya Robin sesaat setelah meninggalkan ruang Visualisasi Tugas Kepolisian.

Tiga saksi lainnya hingga kini diperiksa, yakni Zulkarnain, James Pasaribu dan Sirwani Bibra.

Seorang saksi yang sebelumnya hadir Senin lalu (3/8), Supriyati, kembali hadir, namun hanya beberapa menit di dalam ruang pemeriksaan dan mengaku hanya melengkapi tanda tangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di SPN Pekanbaru, pemeriksaan masih akan terus berlangsung hingga beberapa hari mendatang.

Penyidik KPK memeriksa delapan saksi kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Riau tahun 2015 di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru Senin lalu (3/8), diantaranya Kepala Bappeda Riau, mantan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Ayub Kan, Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau Witno, dan tiga orang PNS dimana dua di antaranya berdinas di DPRD Riau serta satu di Bappeda Riau.

Dua legislator turut diperiksa yakni Supriyati dan Rusli Efendi. Keduanya adalah mantan anggota Banggar terkait dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan A. Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas menjadi tersangka.

Annas diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015.

Sejauh ini KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD yang menerima uang suap itu.

Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.

Sedangkan Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap.



=

Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015