Lain halnya kalau kami maju dengan menutup semua partai untuk menghindari adanya calon lain..."
Samarinda (ANTARA News) - Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait munculnya calon tunggal di sejumlah daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.

Menurut Nusyirwan yang ditemui wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, penerbitan Perppu bisa menjadi salah satu solusi menyempurnakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, sehingga proses pilkada serentak bisa berjalan dengan baik, sehat dan berkeadilan.

"Peraturan KPU tersebut faktanya belum bisa memenuhi semua kepentingan, karena masih terdapat celah untuk membuat demokrasi stagnan. Tentunya ini sebagai akibat berbagai kepentingan politis," katanya.

Nusyirwan Ismail merupakan pendamping calon petahana Syaharie Jaang (Wali Kota Samarinda) yang menjadi satu-satunya calon peserta Pilkada Kota Samarinda 2015 yang mendaftar ke KPU setempat.

Kota Samarinda menjadi satu dari tujuh kabupaten/kota di Indonesia yang hanya memiliki calon tunggal kepala daerah.

Sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015, apabila terjadi pasangan calon tunggal setelah adanya masa perpanjangan pendaftaran, maka pilkada daerah yang bersangkutan akan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya.

Menurut Nusyirwan, munculnya calon tunggal di sejumlah daerah pada pilkada serentak tahap pertama akhir 2015, karena adanya rekayasa politik dan dibarengi dengan unsur kesengajaan.

Ia memberikan gambaran mengenai pencalonannya sebagai kandidat wawali mendampingi Syaharie Jaang yang diusung Partai Demokrat, Nasdem dan PKS, yang sebenarnya tidak menguasai mutlak perolehan kursi di DPRD Samarinda.

Logikanya, lanjut dia, masih ada kesempatan bagi calon lain untuk maju dalam Pilkada Samarinda, karena potensi persyaratan masih terbuka lebar.

"Lain halnya kalau kami maju dengan menutup semua partai untuk menghindari adanya calon lain, karena kami berharap adanya lawan di pesta demokrasi ini," katanya.

Ia menambahkan upaya menunda pelaksanaan pilkada serentak bisa membawa dampak tidak bagus bagi perkembangan Kota Samarinda.

Selain adanya pemborosan demokrasi dengan adanya penundaan pilkada, ketentuan penunjukan penjabat wali kota pun akan terjadi beragam persoalan di lapangan dengan durasi waktu yang masih panjang untuk menentukan pemimpin definitif.

Ia menjelaskan bahwa penjabat kepala daerah tidak mempunyai kebijakan strategis dalam menentukan anggaran daerah, sehingga dipastikan program pembangunan akan berjalan dengan lamban.

Pada sisi lain, Kota Samarinda merupakan salah satu wilayah perkotaan yang sudah mempunyai konsep dan tatanan program pembangunan ke depan, sehingga tidak cocok menunjuk atau menempatkan orang yang tidak tahu persis keadaan kota yang dipimpinnya.

"Lain halnya bila penjabat wali kota itu ditempatkan di wilayah baru atau daerah pemekaran, yang belum punya konsep pembangunan, mungkin pengaruhnya tidak sebesar dengan wilayah perkotaan," jelas Nusyirwan.

Pewarta: Arumanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015