Seperti diketahui, belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa yang menyebutkan sistem pengelolaan dana BPJS Kesehatan dinilai tidak sesuai syariah sehingga BPJS kesehatan diisukan haram oleh berbagai media.

Isu-isu ini jelas sangat meresahkan masyarakat walaupun secara kenyataan tidak menurunkan pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan  terutama bagi yang menggunakan BPJS Kesehatan. 

Isu tersebut  diklarifikasi oleh berbagai pihak yang terkait dengan program BPJS  seperti Kementerian Kesehatan sebagai regulator, BPJS sebagai Badan Penyelenggara, Dewan Jaminan Sosial Nasional(DJSN), Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan dengan MUI. Pertemuan ini merupakan lanjutan atas surat yang dikirimkan oleh  Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada MUI untuk bertemu.

Dalam pertemuan tersebut diklarifikasikan hal-hal  yang menjadi isu-isu yang berkembang di Masyarakat dewasa ini seperti :

  1. Keluarnya kosa kata haram padahal dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan tidak ada kosa kata “haram” .
  2. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

Siaran pers bersama tersebut ditandatangani oleh Prof. Jaih Mubarok yang mewakili MUI dan pihak-pihak terkait program BPJS ini yaitu  BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.

Berita dan Info kesehatan  lebih lanjut dapat dilihat di laman  http://www.depkes.go.id  dan http://www.sehatnegeriku.com.[*]



Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015