Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mencatat baru 60 persen perusahaan di wilayah tersebut mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketanagakerjaan.

"Memang belum semua perusahaan mendaftarkan karyawannya. Ada banyak alasan yang disampaikan, tetapi kami selalu tekankan bahwa karyawan wajib terdaftar sebagai peserta," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dengan alasan bahwa karyawan yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai tidak tetap atau sedang dalam masa percobaan.

"Apapun statusnya, karyawan berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi mulai 1 Juli, kepesertaan sudah diberlakukan secara penuh sehingga akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta," katanya.

Ia menegaskan, akan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.300 perusahaan.

"Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sangat penting yaitu memberikan perlindungan kepada karyawan saat mengalami kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian," katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan akan terancam sanksi, mulai dari larangan memperoleh pelayanan publik hingga pencabutan izin usaha.

"Tentunya, ada mekanisme tersendiri sebelum menjatuhkan sanksi. Harapannya, tidak ada perusahaan yang harus diberi sanksi karena tidak mendaftarkan karyawannnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain perusahaan, Pemerintah Kota Yogyakarta berusaha memberikan contoh yaitu mendaftarkan lebih dari 7.000 pegawai negeri sipil sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tenaga bantuan yang ada di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Semuanya sudah terdapat sebagai peserta," lanjutnya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015