Jakarta (ANTARA News) - Maskapai AirAsia berjanji menambah modal agar ekuitasnya yang sekarang masih negatif bisa menjadi positif hingga tenggat September 2015.

"Kita pokoknya akan memenuhi prinsip cabogate (51 persen dalam negeri, 49 persen asing), untuk suntikan modal nanti tambahan dari dalam negeri," kata Direktur Utama AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu.

Menurut Sunu, tambahan modal akan berasal dari seluruh pemegang saham kecuali AirAsia Berhad (BHD).

Dia mengatakan perusahaan juga membatalkan sejumlah pengajuan rute baru karena seluruh maskapai yang memiliki ekuitas negatif tidak diperbolehkan mengajukan rute penerbangan baru.

"AirAsia susah berencana menambah rute, tapi kita patuhi syarat ini, kita hitung bisa penuhi sampai September," katanya.

AirAsia merupakan satu dari 13 maskapai yang dinyatakan memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Dari 13 maskapai tersebut, tiga di antaranya Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dan 10 lainnya Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Badan usaha angkutan niaga berjadwal yang ekuitasnya negatif di antaranya Cardig Air, Tri MG Intra Asia dan Indonesia AirAsia.

Sementara badan usaha niaga tidak berjadwal yang ekuitasnya negatif antara lain Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air dan Survai Udara Penas.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan hingga saat ini maskapai-maskapai penerbangan tersebut tidak diizinkan mengajukan rute baru dan diberikan tenggat waktu hingga 30 September untuk memenuhi syarat kepemilikan modal sebelum dicabut setifikat operator penerbangan.

"Kita akan melakukan review (peninjauan), apabila nanti tidak bisa memenuhi, kita cabut AOC-nya," katanya.

Dia mengatakan maskapai yang ekuitasnya negatif harus melengkapi persyaratan akta notaris (legalisir), surat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (legalisir), surat keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (untuk Penanaman Modal Asing), dan laporan keuangan setelah perubahan/penanaman modal yang diaudit.

"Maskapai-maskapai ini seluruhnya telah mengirimlan surat untuk memenuhi komitmen tersebut sampai September," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015