Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menerbitkan Instruksi Menteri penyediaan lahan sumber mata air guna mengatasi kekeringan akibat kemarau panjang.

"Instruksi tersebut dikeluarkan untuk menyediakan sumber mata air dalam rangka membantu masyarakat menghadapi musim kemarau panjang," kata Ferry di Jakarta, Rabu.

Ferry menerbitkan Instruksi Menteri Nomor : 5/Ins/VIII/2015 tentang Penyediaan Sumber Air di Atas Tanah Negara, Tanah Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan.

Dia menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan menginventarisir lahan tanah milik negara.

Dia menuturkan apabila ditemukan sumber mata air pada lahan tanah milik negara baik tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola/digunakan oleh badan hukum maka dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk mengatasi masalah kelangkaan air pada musim kemarau.

Ferry juga memerintahkan seluruh pimpinan wilayah BPN dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dinas pada bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau dinas di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Termasuk HGU dan HGB yang menguasai tanah negara untuk menyiapkan tanah atau lahan dan mengebor sumber air bagi masyarakat sekitar pada musim kemarau," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Situs Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menyebutkan masyarakat Indonesia harus mewaspadai potensi kekeringan akibat cuaca panas yang diperkirakan November 2015.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015