Bangkok (ANTARA News) - Seorang warga negara Amerika Serikat yang bekerja sebagai misionaris Kristen di Thailand terancam hukuman penjara hingga lima tahun atas tas dakwaan menyelundupkan tujuh warga Korea Utara ke negara tersebut, kata polisi, Rabu.

Setiap tahun ratusan warga Korea Utara bertaruh nyawa untuk menghindari kemiskinan dan tekanan di negara komunis itu.

Sebagian besar menyeberang perbatasan menuju China --yang memulangkan mereka yang tertangkap-- sebelum bergerak menuju Asia Tenggara. Dari situ mereka akan mengatur perjalanan menuju Korea Selatan.

Namu, jumlah pelarian ini merosot tajam sejak pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, berkuasa setelah kematian ayahnya pada akhir 2011 dan meningkatkan pengamanan perbatasan.

Polisi Thailand mengatakan, warga negara Amerika Serikat itu, Lee Isaac Byungdo (39), ditangkap pada Senin di provinsi wilayah timurlaut Nong Khai karena membantu menyelundupkan kelompok pelarian Korea Utara --enam lelaki dan seorang perempuan-- menuju Thailand dari negara tetangga, Laos.

"Rekaman CCTV menunjukkan tujuh warga Korea Utara memasuki Thailand lewat perbatasan Laos pada 17 Juni. Mereka dijemput dengan sebuah mobil dari wilayah sisi Thailand," kata kepala polisi imigrasi provinsi Pallop Suriyakul na Ayutthaya kepada AFP.

Nomor plat mobil terlacak milik perusahaan sewa mobil Thailand yang kemudian mengarahkan polisi kepada Lee, yang sudah bekerja di provinsi wilayah utara Chiang Mai selama hampir dua dekade, katanya.

Misionaris itu diancam hukuman lima tahun penjara atas dakwaan penyelundupan.

Pallop menambahkan bahwa Lee mengaku membantu warga Korea Utara melintasi perbatasan setelah menerima panggilan dari seorang pria Korea Utara di Laos untuk membantu mereka.

Baik misionaris itu maupun ketujuh warga negara Korea Utara, yang didakwa memasuki Thailand secara ilegal, ditahan di Nong Khai.

Seorang juru bicara Kedutaan Besar Amerika Serikat di Bangkok mengatakan mengetahui laporan seorang warga negara Amerika Serikat ditahan atas dakwaan penyelundupan manusia di Thailand.

"Atas pertimbangan privasi kami tidak bisa berkomentar lebih jauh," katanya.

Sekitar 28 ribu warga Korea Utara melarikan diri ke Korea Selatan sejak akhir Perang Korea 1950-1953.

Di bawah kepemimpinan Kim, negara terkucil itu memperketat keamanan di perbatasan. Tiongkok telah memulangkan para pelarian tersebut meski mendapatkan kritikan dari kelompok hak asasi manusia.

Banyak di antara pelarian yang menghadapi hukuman berat termasuk penyiksaan dan dijebloskan ke kamp tahanan jika mereka dikirimkan balik ke Korea Utara, kata pemantau HAM.

Berbagai kelompok pengungsi Korea Utara sebelumnya juga ditahan setelah menyeberang ke Thailand dari perbatasan utara, dan di masa lalu sebagian besar dari mereka diizinkan ke Korsel.

Sebanyak 19 warga Korut ditahan di Provinsi Chiang Rai pada Juni 2012.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015