Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengaku belum menerima rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memperpanjang masa pendaftaran tujuh kabupaten-kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon.

Ketika ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu, Hadar mengatakan bahwa pihaknya justru mengirim utusan ke Kantor Bawaslu untuk mendapatkan rekomendasi resminya.

Rekomendasi tersebut, katanya, dibutuhkan sebagai rapat pleno KPU Pusat untuk menentukan apakah akan membuat peraturan baru seperti rekomendasi Bawaslu atau tidak.

"Kami akan pleno malam ini," katanya.

Hadar juga mengatakan bahwa rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak di tujuh kabupaten-kota tidak sepenuhnya akan sama persis ditetapkan sebagai peraturan oleh KPU.

"Karena berangkat dari pertimbangan bahwa KPU sebelumnya telah membuka perpanjangan pendaftaran," ucap dia.

Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak untuk tujuh kabupaten-kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon.

Ketua Bawaslu Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak dan pentingnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.

"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan," katanya.

Mengenai jumlah hari perpanjangan, Bawaslu menyerahkan hal tersebut kepada KPU karena masih adanya kepentingan pengaturan teknis selanjutnya.

Namun, Muhammad memberikan sinyal perpanjangan selama tujuh hari pendaftaran, karena selama rapat koordinasi dengan pemerintah dan KPU banyak aspirasi yang berkembang menyebutkan kemungkinan perpanjangan tujuh hari mulai Kamis (6/8). 

Pewarta: Calvinantya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015