Tahun ini kita akan membidik tenaga kerja informal di Jambi, karena potensinya masih cukup besar dan banyak yang belum tertangani,"
Jambi (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Jambi akan membidik tenaga kerja informal (pribadi) sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tahun ini kita akan membidik tenaga kerja informal di Jambi, karena potensinya masih cukup besar dan banyak yang belum tertangani," kata Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Adlin Faizal di Jambi, Kamis.

Pada 2015, jelas dia, BPJS Ketenagakerjaan Jambi menargetkan sebanyak 240.000 tenaga kerja menjadi peserta BPJS, sementara saat ini baru tercatat 106.000 orang yang sudah terdaftar.

"Dari total yang terdaftar itu sekitar 80 persennya terserap melalui tenaga kerja formal (perusahaan) sementara untuk tenaga kerja infomal masih minim yakni berkisar 20 persen. Kalau tenaga kerja perusaan sebagian besar sudah menjadi peserta, tetapi tetap prioritas kita," kata dia.

Ia menjelaskan pekerja sektor informal mempunyai potensi yang sama yakni resiko kecelakaan kerja. Pekerja informal juga memiliki hak yang sama untuk dilindungi melalui program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Mereka juga berhak dilindungi dari resiko kerja, seperti kematian, kecelakaan, sakit dan santunan dalam memasuki masa tua," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Jambi, Zulpan mengatakan, selama ini banyak tenaga kerja infromal yang belum terkafer, padahal mereka itu juga warga negara yang wajib mendapatkan hak sebagaimana pekerja lainnya.

"Kita beharap seperti tukang becak, supir angkot, petani, nelayan, pedagang kaki lima mendaftar menjadi peserta BPJS Ketemagakerjaan," katanya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi, terhadap pekerja informal dari sektor industri kecil menengah.

"Memang selama ini pekerja informal belum banyak terdaftar, untuk itu kita imbau mereka turut serta menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja, karena saat terjadi kecelakaan kerja bisa mendapat santunan," katanya menambahkan.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015