Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap sebanyak 19 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terbukti menggunakan fasilitas itu untuk kebutuhan diluar pendidikan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI bersama dengan bank DKI telah memanggil sekaligus memeriksa sebanyak 20 pemegang KJP untuk menyelidiki pemakaian fasilitas tersebut yang disinyalir disalahgunakan.

"Dari total 20 orang yang telah diperiksa, hasilnya yaitu sebanyak 19 orang terbukti melakukan penyalahgunaan dana KJP, hanya satu orang yang ternyata menggunakan KJP untuk kepentingan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada para pemegang KJP yang terbukti menggunakan KJP untuk kepentingan diluar pendidikan atau sekolah, yakni berupa pemberhentian dana bantuan pendidikan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, para pelaku penyalahgunaan KJP tersebut beralasan menggunakan kartu tersebut dengan mengambil uang tunai dari mesin Electronic Data Capture (EDC) dan menggunakannya untuk kebutuhan lain.

"Motif yang digunakan para pemegang KJP itu hampir sama semua, yaitu untuk mengambil uang tunai. Ada yang mengambil dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), ada juga yang dari mesin EDC," ujar Arie.

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya akan memampang nama-nama pelaku penyalahgunaan dana KJP di sekolah masing-masing, dan sekaligus mencabut fasilitas tersebut.

Dia menambahkan pihaknya juga akan menerapkan mekanisme baru dalam program KJP, yaitu penerima dana bantuan pendidikan tidak lagi dapat melakukan penarikan tunai sepeser pun.

"Bersama dengan Bank DKI, kami akan rapat bersama untuk melakukan sosialisasi mekanisme baru itu. Bank DKI juga terus mengingatkan agar toko atau gerai yang tidak menjual perlengkapan sekolah tidak melayani pemegang KJP," ungkap Arie.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015