Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua pejabat Kementerian Perindustrian RI terkait kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Hari (Selasa) ini memeriksa dua saksi yang kemarin (Senin) susah dipanggil yaitu K dan S, salah satu pejabat di Kemenperin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa.

Iqbal mengungkapkan K dan S berstatus menjadi saksi dengan tingkat jabatan sekelas Kepala Subdirektorat pada salah satu Direktorat Jenderal Kemenperin RI.

Iqbal mengatakan pemeriksaan terhadap dua pekerja Kemenperin RI itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada impor garam melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.

Pada Senin (10/8), penyidik kepolisian juga telah memeriksa dua staf Kemenperin RI berinisial W dan P, serta menggeledah kantor Kemenperin RI.

Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam, penyidik memulangkan saksi W dan P.

Iqbal menuturkan tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya masih mengembangkan dan menuntaskan penyidikan hingga ke luar Jakarta.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.

Selanjutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI Musyafa, serta dua pengusaha importir yaitu Mingkeng dan Lusi.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi terdiri dari 15 pekerja Kementerian Perdagangan, empat orang Kemeperin dan sisanya dari warga sipil.

Penyidik juga menyita barang bukti 21 dokumen berupa surat dan petunjuk lainnya, serta komputer yang diyakini dapat dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015