Kami akan mengusut kasus ini tuntas, kesulitan dari kasus ini adalah banyak dokumen yang dipalsukan,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Bea dan Cukai akan mengusut tuntas kasus ekspor satwa langka yang dilindungi seperti cangkang kerang kepala kambing (cassis cornuta) yang telah merugikan negara sebesar Rp20 miliar.

"Kami akan mengusut kasus ini tuntas, kesulitan dari kasus ini adalah banyak dokumen yang dipalsukan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu.

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal satwa yang dilindungi berupa cangkang kerang kepala kambing sebanyak satu kontainer ukuran 40 kaki dengan tujuan negara Tiongkok.

Untuk kegiatan ekspor tersebut, eksportir menggunakan nama perusahaan lain yaitu PT BNP, pada dokumen pemberitahuan uraian barang disebutkan menggunakan jenis barang yang tidak umum namun diklasifikasikan pada pos tarif dalam subopos koral dan cangkang moluska.

Saat kontainer yang mengangkut barang tersebut masuk ke pelabuhan, tim langsung memeriksa kontainer tersebut berdasarkan hasil analisa intelejen.

"Dari hasil analisa intelejen diterbitkan Nota Hasil Intelejen dan dilakukan pemeriksaan fisik bersama tim ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi DKI Jakarta," kata Heru.

Berdasarkan hasil identifikasi petugas Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI memperoleh adanya cangkang kerang kepala kambing sebanyak 15. 725 kilogram, cangkang "cowok" sebanyak 1.670 kilogram, dan kerang rough pen sebanyak 1.300 Pk.

Cangkang kerang kepala kambing ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi berdasarkan lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Selain kerugian materi, negara juga dirugikan karena kerusakan sumber daya alam, mengingat unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saling tergantung satu sama lain.

Pewarta: Aubrey KF
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015