Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial periode 2011-2013.

"Saksinya belum siap. Kita akan panggil ulang lagi," kata salah satu penyidik Kejaksaan Agung Victor Antonius di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Seharusnya Gubernur Sumatera Utara diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung dalam perkara korupsi bansos di Sumut.

Gatot juga telah menjadi tersangka dalam kasus penyuapan majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang ditangani KPK dan sudah ditahan sejak 3 Agustus 2015.

"Ini nanti sifatnya pemeriksaan saksi saja," kata Victor.

Victor mengatakan, pihaknya dapat meminjam dokumen yang diperlukan dari KPK, apalagi KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah gubernur, pendopo gubernur, dan kantor gubernur Sumut pada Selasa (12/8).

"Kita juga akan melakukan hal yang sama (penggeledahan) untuk kepentingan kita. Kan kita juga bisa saling pinjam dokumen," jelas Victor.

Victor juga mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait penyidikan kasus ini.

"Dia (Gatot) tahanan KPK. Kan bagi tugas, yang mana ditangani KPK, yang mana ditangani Kejaksaan Agung. Kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT (Operasi Tangkap Tangan)-nya. Itu jelas," ungkap Victor.

Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan bahwa pihaknya mengirim surat ke Kejagung agar penyidikan kasus bansos dialihkan ke KPK.

"Hari ini ada rencana pemeriksaan Pak Gatot selaku Gubernur Sumut dalam dugaan korupsi bansos 2012-2013. Kami memutuskan mengirim surat ke Kejagung, intinya adalah kami menghargai panggilan Kejagung, tapi kami tetap berharap di luar pemeriksaan di KPK oleh Kejagung, kami tetap berkirim surat ke KPK untuk menangani kasus ini," kata Razman di gedung KPK.

Alasan Razman adalah kasus korupsi bansos itu terkait dana hingga Rp2,1 triliun dan melibatkan banyak pihak.

Razman juga menjelaskan bahwa Gatot baru siap diperiksa pada Selasa (18/8) pekan depan.

"Demi tegaknya hukum, klien kami bersedia diperiksa hari Selesa 18 Agustus pukul 10.00, nanti kami dampingi. Jadi hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi beliau (Gatot) sudah dijemput tapi beliau bilang sudah berkoordinasi ke kuasa hukum untuk menyampaikan agar KPK menolak (pemeriksaan) atau bagaimana sistem kerja mereka dengan kejagung dalam menangani kasus ini," kata Razman.

Atas permintaan Gatot tersebut, Victor menegaskan, kewenangan pemeriksaan berada di tangan kejaksaan.

"Oh itu bukan kewenangan dia (Gatot), itu kewenangan kami," ungkap Victor.

Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut, antara lain, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis dan mantan Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritongan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015