Baturaja (ANTARA News) - Sesuai hasil kesepakatan kedua belah pihak tim sukses calon Bupati Ogan Komering Ulu, Kuryana Azis-Johan Anuar dan Percha Leanphuri- HM Nasir Agun, Komisi Pemilihan Umum OKU melegalkan besaran dana kampanye maksimal sebesar Rp14 miliar per kandidat.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya didampingi Divisi Hukum, Donny Maryanto di Baturaja, Kamis.

Menurut Naning, sesuai hasil kesepakatan kedua belah pihak dana kampanye maksimal Rp14 miliar.

Pembatasan tentang dana kampanye ini, kata Naning, sesuai PKPU No 8 Tentang Dana Kampanye, serta paling lambat laporan penggunaan dana pada 5 Desember 2015.

Ia menambahkan, disepakati juga pembatasan jumlah saksi di tempat pemungutan suara (TPS) hanya dua orang, serta untuk honor saksi TPS dibatasi maksimal Rp150 ribu per orang.

Sementara Divisi Sosialisasi dan Kampanye, Yudi Risandi menjelaskan, bagi yang belum melaporkan dana kampanye sampai waktu yang ditetapkan pastinya akan dikenakan sanksi.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika tidak menyerahkan laporan dana kampaye sanksi terbesar bisa dilakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon.

"Dengan demikian besar kemungkinan pelaksanaan Pilkada bisa diundur sampai waktu ditetapkan sesuai aturan yang berlaku," jelas Yudi.

Sementara, tim pasangan calon bupati petahana, Kuryana Azis-Johan Anuar, sudah sepakat dengan batasan dana kampanye dari KPU OKU.

Menurut dia, angka dana kampanye maksimal Rp14 miliar sangat besar, karena diperkirakan tidak akan menggunakan dana sebesar itu.

Sementara, Noversah, ketua tim pemenangan pasangan Hj Percha Leanpuri-HM Nasir Agun menyatakan sependapat bahwa jumlah dana kampanye itu sangat besar.

"Selanjutnya dalam waktu dekat kami tinggal memberikan foto dan desain pasangan calon bupati/wakil bupati agar siap disosialisasikan kepada masyarakat saat masa kampanye nanti," katanya.

Pewarta: M Suparni/Edo P
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015