Jakarta (ANTARA News) - Kabareskrim Komjen Budi Waseso telah mengirimkan surat permohonan untuk memeriksa pengacara senior OC Kaligis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik KPK saat menangkap dan menahan Kaligis.

"Saya sudah buat surat ke KPK terkait permohonan pemeriksaan OC Kaligis sebagai saksi korban," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, Budi akan menunggu izin KPK soal rencana pemeriksaan Kaligis tersebut.

"Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin, baru kami periksa. Semoga bisa dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Rabu (5/8), tim kuasa hukum pengacara OC Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang saat menangkap dan menahan Kaligis.

Bermula dari KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan pemberi suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Kemudian pada 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis dan anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan menyita uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan lima ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu, terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012, 2013, dan 2014.

Terhadap sprinlidik ini, Pemprov Sumut mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015