Jakarta (ANTARA News) - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya menggeledah Kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di sekitar Senayan Jakarta terkait dugaan korupsi senilai Rp469 miliar.

"Kita kembali menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas sebagai lanjutan yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta, Jumat.

Sarjono mengatakan penyidik gabungan itu berupaya mencari barang bukti sebagai proses penyelidikan dalam dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tujuh penyidik Kejaksaan Agung dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menuju kantor PT VS Indonesia di Lantai 8 Gedung Panin Bank, Senayan, Jakarta Pusat.

Dua hari sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor ini dengan menyita barang bukti berupa seperangkat komputer dan dokumen elektronik lainnya.

Sarjono mengungkapkan, di lokasi penggeledahan, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua petinggi PT VS Indonesia, yakni Suzanna sebagai komisaris dan Aldo menjabat direktur.

Sarjono menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dugaan korupsi itu karena masih meneliti barang bukti yang telah disita.

Kejaksaan Agung juga masih mendalami pemeriksaan sejumlah saksi yang memenuhi panggilan dan menganalisis beberapa dokumen.

Penyidik beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan pihak PT VS Indonesia, namun mereka kerap tidak memenuhi panggilan.

Sarjono menambahkan proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan oknum BPPN dan PT VS Indonesia itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada April 2015.

Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank pemerintah.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali, PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejaksaan Agung.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015