Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa pejabat eselon satu setingkat direktur jenderal pada Kementerian Perindustrian pada pekan depan terkait dugaan suap "dwelling time" di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pemeriksaan dijadwalkan Selasa (18/8) depan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.

Tito tidak menyebutkan identitas pejabat Kemenperin RI yang akan diperiksa penyidik namun terkait penggeledahan yang telah dilakukan.

Kemenperin merupakan salah satu instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan rekomendasi izin impor barang.

Rekomendasi itu ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) proses ekspor dan impor barang.

Tito mengaku telah menyita beberapa dokumen penting terkait soal ekspor dan impor garam yang diduga terjadi praktik suap dan gratifikasi terhadap aparatur negara.

Dokumen tersebut tentang kuota garam yang dialihkan kepada beberapa perusahaan impor diduga terjadi praktik suap.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa empat saksi dari Kemenperin RI yakni K dan S berstatus sebagai saksi dengan tingkat jabatan sekelas Kepala Subdirektorat (Kasubdit) pada salah satu Direktorat Jenderal Kemenperin serta staf berinisial W dan P.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015