Banjarmasin (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membentuk Unit Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik), untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dengan program BPJS.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang, di Banjarmasin, kemarin.

Ia mengatakan, pembentukan Wasrik sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

"Sebelum dibentuknya Wasrik, dan lembaga masih berbentuk PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tergantung dengan bantuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Namun dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No.86/2013 maka BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan diberikan wewenang untuk membentuk Wasrik untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan.

Wasrik bisa langsung bertanya kepada perusahaan, apakah manajemen telah mendaftarkan semua karyawanya ke program BPJS dan melaporkan sesuai pendapatanya, sesuai aturan.

Apabila ditemukan ada perusahaan tidak patuh dengan tidak melaporkan gaji karyawanya dengan benar, maka perusahaan tersebut akan diberikan teguran secara lisan, sebagai teguran pertama.

Jika teguran juga tidak dipenuhi, akan ada teguran kedua berupa membayar denda.

Apabila teguran ke dua juga tidak dilaksanakan, maka tahab berikutnya BPJS merekomendasikan kepadapemerintah pusat apabila perusahaan setingkat nasional, kepada pemerintah provinsi atau kabupaten bagi perusahaan setingkat provinsi atau kabupaten, agar tidak memberikan pelayanan publik tertentu, misalnya urusan izin.

Pada saat manajemen perusahaan mengurus sebuah izin, maka akan dikatakan bahwa berdasarkan laporan BPJS, perusahaan belum melaporkan karyawan dan belum membayar kewajiban dengan benar, maka pihak perusahaan diminta mnyelesaikannya terlebih dahulu.

Kalau dengan cara itu juga tidak bisa, maka akan diberikan sanksi administrasi pelayanan publik tertentu.

"Apabila pelanggaran itu bersifat perorangan, maka sanksi tersebut diberlakukan pada saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM)," terangnya.

Itu namanya sanksi administrasi pelayanan publik tertentu, dan ini disampaikan kepada media massa.*



(T.I022/C/H005/H005) 15-08-2015 21:21:05

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015