Kesebelas orang yang kami periksa itu semuanya berstatus sebagai saksi"
Pamekasan (ANTARA News) - Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa 11 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam karnaval HUT Kemerdekaan RI yang digelar pemkab setempat, Sabtu (15/8).

"Kesebelas orang yang kami periksa itu semuanya berstatus sebagai saksi," kata Kapolres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha di Pamekasan, Minggu.

Ia menjelaskan, ke-11 orang yang diperiksa tim penyidik Polres Pamekasan itu, terdiri dari unsur panitia penyelenggara sebanyak 4 orang dan sebanyak 7 orang sisanya dari unsur sekolah dan peserta karnaval yang membawa lambat PKI.

Dari unsur panitia pelaksana polisi telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Alwi selaku ketua panitia kegiatan HUT Kemerdekaan RI, serta tiga orang panitia seksi kegiatan lainnya.

Sedangkan dari pihak sekolah, polisi telah melakukan pemeriksaan, antara lain kepada Udik Joko Wahyono (54) Kepala SMPN 1 Pamekasan, dan Ali (57) Kepala SMPN 2 Pamekasan yang juga Sekretaris MKKS SMP Pamekasan.

Selain kedua kepala sekolah itu, polisi juga telah memeriksa Guru SMPN 2 Pamekasan Rudi Joko Purwana yang juga menjabat Ketua Bidang Karnafal MKKS SMP Pamekasan.

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, para terperiksa ini mengaku, mengarahkan siswa-siswinya membuat atribut, dan tokoh PKI (Partai Komunis Indonesia) untuk ditampilkan dalam karnaval budaya HUT Kemerdekaan RI yang digelar Pemkab Pamekasan itu, sesuai dengan perintah panitia.

"Jadi motivasi mereka memunculkan tema PKI karena sesuai dengan permintaan pihak panitia yang diketuai Sekda Alwi," kata Kapolres menjelaskan.

Ia menjelaskan, dalam surat Nomor: 09/PAN.HUT RI/2015 tertanggal 9 Juli 2015 Perihal Pesarta Karnaval, Drumband dan PBB, para peserta diminta mementaskan peran dan kekejaman PKI.

Isinya antara lain memakai kostum 8 Jendral yang terbunuh dengan baju kebesaran Jendral, dalam barisan atas tokoh-tokoh PKI Aidit dan kawan-kawan dan anggota PKI bersenjata clurit dan simbol-simbol palu dan arit.

Dalam barisan juga dimunculkan barisan wanita PKI dan tokoh-tokoh wanita PKI dalam organisasi (Gerwani) menggunakan kebaya dan jarit sederhana khas wanita desa tempo dulu.

"Intinya, mereka ini memunculkan tonggak sejarah bangsa dalam memberantas gerakan G.30S/PKI Tahun 1965," terang Kapolres.

Hanya saja, praktik di lapangan, tidak sesuai harapan, sehingga penampilan atribut dan gambar-gambar PKI itu menunai protes masyarakat, karena simbol PKI yang dipajang tidak diberi silang, seolah-olah ingin mengkampanyekan simbol-simbol PKI kepada masyarakat.

"Sampai saat ini, memang belum ada temuan pelanggaran hukum dalam kasus penyebaran atribut PKI itu, tapi penyelidikan terus kami lakukan," kata Kapolres AKBP Sugeng Muntaha menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015