Nanti kita identifikasi masalahnya seperti apa,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pengurus Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menginventalisasi aset kantor kesekretariatan guna legalisasi status kepemilikan.

"Nanti kita identifikasi masalahnya seperti apa," kata Menteri ATR/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Selasa.

Ferry menerima pengurus Kowani dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman terkait legalisasi aset kantor kesekretariatan se-Indonesia.

Dia menuturkan Kementerian ATR/BPN akan membantu memberikan saran untuk melegalisasikan sejumlah aset Kowani setelah dilakukan inventalisasi.

Dia menginginkan organisasi sebesar Kowani dengan anggota sebanyak 86 organisasi kewanitaan harus mencatat seluruh aset guna menghindari masalah kepemilikan.

Mantan anggota Komisi II DPR itu menambahkan kerja sama dengan Kowani dapat mengoptimalkan peranan wanita dalam masalah rumah tangga yang berususan dengan aset lahan tanah dan bangunan.

"Kita bisa dorong peran wanita dalam rumah tangga untuk mencatat dan menyelamatkan aset," ujar Ferry.

Sementara itu, Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyoho mengungkapkan organisasi kewanitaan itu memiliki anggota sekitar 50 juta orang di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, menurut Giwo aset Kowani yang tercatat di wilayah DKI Jakarta dan Yogyakarta.

Giwo mengharapkan Kementerian ATR/BPN membantu legalisasi aset Kowani di seluruh Indonesia agar tidak pindah kepemilikan.

"Apakah bisa dari sebelumnya Hak Guna Bangunan (HBG) yang diperpanjang terus menjadi status hak milik organisasi agar tidak muncul masalah," tutur Giwo.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015