Apalagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), implikasinya adalah pekerja dilindungi jaminan sosial di negara tempatnya bekerja,"
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan tenaga kerja asing yang telah enam bulan bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Apalagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), implikasinya adalah pekerja dilindungi jaminan sosial di negara tempatnya bekerja," kata Elvyn G Masassya di Nusa Dua, Bali, Rabu.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan sedang menjajaki kerja sama dengan Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN (ASSA) untuk membicarakan alih manfaat antarpenyelenggara jaminan sosial.

Menurut dia, kerja sama yang terjadi akan bersifat antarpemerintah atau "government to government".

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi anggota Asosiasi Jaminan Sosial Internasional (ISSA) untuk mewujudkan penyelenggara jaminan sosial berkelas dunia.

"Kerja sama dengan ISSA untuk mengadopsi standar yang diterapkan di negara-negara anggota yang lain. Kerja sama nyata yang terjalin misalnya konferensi dan pelatihan-pelatihan. BPJS Ketenagakerjaan juga terlibat dalam penyusunan panduan ISSA yang menjadi salah satu referensi bagi anggota," tuturnya.

Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran asal Indonesia di luar negeri juga menjadi perhatian Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Menurut Hanif, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga harus mendapatkan jaminan sosial.

"Pekerja migran asal Indonesia harus mendapat perlindungan jaminan sosial di negara tempatnya bekerja," kata Hanif.

Elvyn dan Hanif berada di Bali untuk menghadiri Seminar Internasional Reformasi Jaminan Sosial "Memberikan Manfaat yang Memadai untuk Semua dan Beradaptasi dengan Tren Besar Pekerjaan" yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai anggota Asosiasi Jaminan Sosial Internasional (ISSA).

Hanif menyampaikan pidato kunci sekaligus membuka seminar tersebut.

Seminar tersebut menghadirkan pembicara yang terdiri dari para ahli dan pengamat jaminan sosial antara lain Presiden ISSA Errol Frank Stoove, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Husni Situmorang, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.

Selain itu, hadir pula pembicara dari institusi internasional seperti Prof Peter Whiteford dari Sekolah Kebijakan Publik Universitas Nasional Australia, Dr. Matthias Meissner dari Universitas Ilmu Terapan Munich, Junichi Sakamoto dari Institut Penelitian Normura Jepang dan Dr George Kurdna dari Universitas New South Wales.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015