Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 467 orang calon hakim ad hoc akan mengikuti seleksi tes tertulis yang dilaksanakan serentak di 34 propinsi pada besok  Kamis (20/8).

Nantinya para calon hakim ad hoc tersebut akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.

Para calon hakim ad hoc ini merupakan peserta yang sebelumnya telah  dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Propinsi yang membidangi Ketenagakerjaan di 34 Propinsi dan Surat Keputusan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Pelaksanaan Seleksi tes tertulis calon hakim ad hoc dilakukan secara serentak untuk menjamin kelancaran,keseragaman dan objektivitas dalam penyelenggaraan seleksi administrasi, dan penetapan daftar nominasi calon hakim Ad hoc," ujar Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat di Jakarta Rabu ( 19/8) dalam siaran pers.

Direktur Sahat menjelaskan  dalam seleksi Calon Hakim Ad hoc  ini secara total jumlah peserta yang mendaftarkan diri untuk ikut seleksi administrasi sejumlah 655 orang peserta. Namun berdasarkan hasil seleksi administrasi hanya 467 peserta yang lolos dan berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu tes tertulis.

"Pemerintah mengapresiasi antusiasme keikutsertaan para peserta yang telah mendaftarkan diri dan mengikuti tahapan demi tahapan seleksi yang telah ditetapkan aturannya, " kata Sahat.

Para calon hakim yang mendaftarkan diri dalam seleksi yang digelar Kemnaker bekerja sama dengan Mahkamah Agung  ini  terdiri dari peserta yang berasal dan didukung unsur Serikat Pekerja (SP/SB) dan   unsur Organisasi Pengusaha Apindo.

"Diharapkan hasil seleksi ini dapat segera bekerja untuk mengisi/ menggantikan hakim ad hoc yang akan berakhir masa tugasnya pada bulan maret 2016," kata Sahat.

Keberadaan hakim ad hoc ini dibutuhkan agar tidak terjadi kekurangan atau kevakuman hakim dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.

"Pemerintah berharap para peserta yang lolos dalam tahapan-tahapan seleksi calon hakim ad hoc ini merupakan orang-orang terbaik sehingga dapat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung," kata Sahat.

Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2015