Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya menyita 37 kilogram shabu asal Guangzhou Tiongkok yang tersebar pada tiga lokasi di wilayah Bogor Jawa Barat, Tangerang Banten dan Jakarta.

"Pelaku menyelundupkan narkoba menggunakan tas wanita dengan jasa ekspedisi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Kamis.

Aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka yakni Amelia alias Yanti, Deni Latumenen dan seorang Warga Nigeria Kanu Colin.

Tito memastikan Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Imigrasi berkoordinasi menjalankan operasi pemberantasan narkoba di Indonesia.

Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto mengatakan pengungkapan kasus narkoba berawal saat polisi menerima informasi transaksi narkoba di parkiran Mal CBD Cileduk Tangerang Banten.

Petugas Polda Metro Jaya membuntuti Amelia yang menuju Mal CBD Ciledug bertemu seorang pria Deni Latumenen menyerahkan sebungkus plastik.

Polisi menangkap Deni dengan barang bukti plastik berisi satu kilogram shabu, sedangkan anggota lainnya membuntuti Amelia.

Kemudian petugas menangkap Amelia dan menggeledah rumahnya di Perumahan Palem Ganda Asrri Blok B-6 Nomor 15 Karang Tengah Ciledug Tangerang dengan barang bukti 20 kg shabu.

Berdasarkan pemeriksaan Amelia mendapatkan perintah dari Warga Malaysia untuk mengecek paket kiriman dari Guangzhou melalui ekspedisi di Rumah Toko Taman Palem Jakarta Barat.

Petugas menuju perusahaan ekspedisi itu membongkar tas wanita berisi shabu 16 kg.

Polisi mengembangkan jaringan narkoba itu dengan menangkap seorang Warga Vietnam VNT yang mengaku diperintahkan tersangka Kanu Colin untuk mengambil paket ekspedisi.

Akhirnya petugas meringkus Kanu Colin di kawasan Puncak Jalan Lodaya Gunung Geulis Bogor Jawa Barat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015